Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

SURABAYA- TargetNews.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (4/8/2024).

Baca juga  Berkah Ramadhan, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bagikan Takjil Kepada Warga Binaan

Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” katanya.

Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Penutupan Kalteng Expo Tahun 2023

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
terangnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

PT ARWANA CITRA MULIA HIBAHKAN KAMI .BERKOMITMEN UNTUK MEMBANTU TNI KHUSUSNYA BANTUAN KARAMIK KEPADA PANGDAM II/SWJ

Artikel

Kasum TNI Tandatangani Berita Acara Komitmen RB TNI Tahun 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dan Bhabinkamtibmas Polsek Klirong Bersinergi Dampingi Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Tim SAR Gabungan Satpolairud Polresta Banyuwangi Berhasil Temukan ABK KM Brazil

Artikel

Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi Bahaya Pembakaran Lahan Di Desa Binjai

BERITA UTAMA

Dirdik Kodiklatal Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2023 Di Grahadi

BERITA UTAMA

Jelang KTT AIS Forum 2023, Polres Probolinggo Optimalkan Pengamanan Infrastruktur Listrik Paiton

Uncategorized

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2024 Desa Jatimulyo