Polrestabes Surabaya Amankan, Lima Pelaku Preman Ormas

Polrestabes Surabaya Amankan, Lima Pelaku Preman Ormas

Polrestabes Surabaya Amankan, Lima Pelaku Preman Ormas

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap Lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal.

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan komplotan preman itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.

Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” jelas AKBP Aris, Rabu (4/6)

Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut.

Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Di Wakili Bati Tuud Hadiri Acara Pelepasan Purna Tugas Sekcam Klirong

Sementara itu Tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual.

Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” kata AKBP Aris.

Aksi para preman ini dilakukan di Tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42.

Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal Ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun,” kata AKBP Aris.

Penempatan simbol Ormas, lanjut AKBP Aris hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.

Baca juga  Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar AKBP Aris menegaskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela.

Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai Ormas tanpa legalitas.

“Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner dan Ramah Tamah Pemuda Berprestasi

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Mako, Propam Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Kodim 0713 Brebes Lakukan Gerakan Gotong Royong Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin di MI Muslimat NU saat Jam Istirahat Sekolah

Uncategorized

Ayo Kita Rubah Metode Cara Bertani Kita Demi Menjaga Hitan Tetap Hijau

Artikel

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke–96 Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket, Polsek Sabangau Cek Barang Inventaris