Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Desember 2024 - 01:01 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

 

 

TARGETNEWS.ID SURABAYA Kurang dari 24 Jam Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial,

yang terjadi didepan salah satu hotel di wilayah Surabaya, kamis, 12 Desember 2024, pada Jumat (13/12/24), sekira pukul 14.30 wib.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rhina Santy Dewi menjelaskan bahwa kami Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan kiriman video dan WhatsApp tersebut, tim dari reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi

“Dimulai dari cctv yang berada disekitar lokasi, dengan diruntut dari belakang akhirnya

Baca juga  Wujudkan Generasi Sadar Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sambangi SMPN 1 Pulang Pisau

ditemukan seorang laki-laki (pelaku), kamis (12/12/24), sekira pukul 07.00 wib. yang ternyata adalah orang tua kandungnya sendiri.” Jelasnya.

Saat dilakukan interogasi,
terduga pelaku mengakui telah mencubit anak tersebut, hanya untuk mendiamkan bukan karena marah atau bagaimana, memang anak tersebut hiperaktif, jadi orang tuanya memberi hukuman dengan mencubitnya.

Selanjutnya, AKP Rhina mengungkapkan meskipun ini adalah tindakan mendisiplinkan anak, tapi orang tuanya sudah kelewatan, atas perbuatannya terduga pelaku masih diamankan di unit PPA dan dimintai keterangan.

Baca juga  Giat Pencegahan terjadinya Pemalakan atau Premanisme, Satsamapta laks Patroli Dialogis di Fasum

“Polrestabes Surabaya juga sudah berkoordinasi dengan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk melakukan pengawasan terhadap, orang tua dan anak tersebut.” Ungkap Rhina.

AKP Rhina Santy Dewi menghimbau kalau melihat kejadian seperti menyakiti anak dimanapun, itu bukan tugas polisi saja melainkan tugas kita semua masyarakat, tidak ada salahnya kita menegur, karena anak dilindungi oleh kita semua.

Pelaku disangkakan, Pasal 80 dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANKODIKLATAL HADIRI LOMBA MENEMBAK PISTOL EKSEKUTIF PATI PIALA PANGLIMA TNI CUP 2023

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Ikuti Rapat Lelang Barang dan Jasa

Uncategorized

Paslon No.3 KRIDA Memimpin Kota Batu, Akan Kerja Langsung Penuhi Janjinya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Himbauan Larangan Karhutla di desa binaan

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Korsleting Listrik, Dalam Pelaksanaan Patroli Polsek Maliku Cek Kwh Listrik

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Artikel

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Pulpis Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Warga