Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Jumat, 1 Maret 2024 - 12:35 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

SURABAYA – Seorang pria berinisial AD (49) diringkus setelah berupaya mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada Polisi dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan AD dibekuk pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.

Kala itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.

Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.

Baca juga  Raih Paritrana Award 2023, SGN PG Pradjekan Inisiasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ekosistem Industri Gula

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya,” tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi Kamis (29/2/2024).

Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.

“Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.

Baca juga  Ketua PSM tidak Paham dunia wartawan jangan asal bicara

MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.

Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tandatangani MoU Lapas Bersinar, Wujud Komitmen Lapas Berantas Narkoba

BERITA UTAMA

DANPASMAR 1 PIMPIN PELEPASAN SATGAS PAM PUTER MARINIR WILAYAH BARAT

Artikel

Cetak Sawah Rakyat Di HST: Mewujudkan Kesejahteraan Petani dan Pangan

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli Dinihari

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Anggota Koramil 1008-04/Tanta Ikut Meriahkan Senam Pagi Ceria dan Jalan Sehat

BERITA UTAMA

PEDULI AKAN KEBUTUHAN DARAH DI WILAYAH JAYAPURA, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI GIAT DONOR DARAH

Artikel

Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar