Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Jumat, 1 Maret 2024 - 12:35 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

SURABAYA – Seorang pria berinisial AD (49) diringkus setelah berupaya mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada Polisi dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan AD dibekuk pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.

Kala itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.

Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.

Baca juga  Polres Puncak Jaya Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kesiapan Pengamanan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya,” tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi Kamis (29/2/2024).

Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.

“Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.

Baca juga  Bersandiwara dalam Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung: Kan Semua Sedang Berjalan

MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.

Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Monitoring Situasi di daerah Rawan Karhutla dalam Kegiatan Patroli Terpadu Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Polwan Polres Batang Turun Tangan Ajarkan Keselamatan Berkendara ke Anak TK

Artikel

Tak Pakai Helm, Pengendara Motor di Pulang Pisau Kena Semprot Polisi

Artikel

Polres Sumenep Lamban, Tangani Kasus Pencurian Mobil Ertiga Smart Key

Artikel

Tasyakuran HUT KORPRI, Wali Kota Tegal Sampaikan Netralitas ASN

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Berangkatkan Puluhan Peserta Seleksi Bintara TNI AD

Artikel

Desa Mangunsaren Pembangunan, Tempat Pengelolaan Sampah Di Blok Tengah Sawah Jauh Dari Penduduk Warga Masyarakat

Artikel

Tingkatkan Kelancaran Dan Kesiapan Pilkada” Forkopimda Didampingi Dandim Banjar Audiensi Bersama Dirjen Polpum Kemendagr