Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:56 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tiga Pelaku Jambret

 

SURABAYA – Dengan menggunakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya, tiga pelaku perampasan handphone itu, hanya bisa pasrah tertunduk saat dilakukan penangkapan.

Satu pria berinisial FR warga Surabaya, itu ditangkap anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan aksi perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis.

Akibat pukulan yang mengarah di kepala korban sempat mengucurkan darah.

Kompol Sugeng Kapolsek Mulyorejo didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengungkapkan, satu pelaku FR mengaku jika nekat melakukan aksi kejinya karena ingin mempunyai handphone.

Baca juga  Sebanyak 665 Calon Bintara Dan Tamtama PK TNI AL Gelombang I Ikuti Pantukhir Daerah Panda Jakarta

Berawal dari kejadian tersebut, ungkap Kompol Sugeng korban melakukan perjalanan dari rumahnya menuju ke wilayah Mer Kalijudan Surabaya, pada saat ditengah perjalanan korban menerima telpon dari kantornya.

Tiba-tiba pelaku merampas lantas memukul korban dengan menggunakan besi linggis.

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,”kata Kompol Sugeng.

Sementara itu, secara kebersamaan, pada Senin (03/7/2023) anggota opsional polsek mulyorejo Surabaya juga menangkap dua kawanan jambret yang biasanya beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Baca juga  Kanit II SPKT Pimpin Pengecekan Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya saat Malam Hari

Diketahui, kedua pelaku adalah, AR (22) dan CA (27) yang keduanya merupakan warga Surabaya.

Mereka diamankan Polisi dengan kasus perampasan HP seorang perempuan dengan cara membuntuti korbannya sampai di Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

Ketika memasuki wilayah yang dianggap sepi kedua pelaku langsung tancap gas merampas HP korban secara paksa.

Setelah adanya kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan.limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bekali Anggota Linmas Bela Negara

Artikel

Kakorlantas: Persiapan Arus Balik Jadi Fokus Selanjutnya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Kawal Operasi Pasar untuk Beras Murah Bagi Rakyat

BERITA UTAMA

MASYARAKAT BANGUN MASJID, PRAJURIT YONIF 144/JY TURUN GOTONG ROYONG

BERITA UTAMA

Pastikan Kondisi Patok Perbatasan, Satgasmar Ambalat XXIX Laksanakan Patroli

Artikel

Babinsa Dampingi Posyandu, Cegah Stunting di Banua Jingah

Artikel

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri

Artikel

Jum’at Berkah, Polres Sumenep Gelar Baksos di TPA Wujud Kepedulian Terhadap Sesama