Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 23:17 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

 

SURABAYA, TargetNews.id Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Selasa (17/10)

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Misti).

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan himbauan Kamseltibcar Lantas

Artikel

Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

Artikel

Bentuk Kepedulian, Satgas Pam Obvitnas PT Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long, Gelar Jumat Berkah Berbagi Makanan

Artikel

Polresta Malang Kota Gelar Rikkes Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Rumjab Gubernur Kalteng

BERITA UTAMA

Bamin Komsos Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Upacara Bendera 17-an di Pendopo Kecamatan Karanganyar

Artikel

Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

Artikel

Ada 600 Warga Mojorejo & Junrejo, Hadiri Sosialisasi Kesehatan Komisi IX DPR RI