Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:09 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

Foto : Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

Foto : Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

 

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Selasa (17/10)

Baca juga  Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Belanegara Pemda Kab.Puncak : Apa yang disampaikan Narasumber dr. Bayu, Dokter Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  HUT Ke-2 RSUD Campurdarat dr. Karneni, Targetkan Menjadi Rumah Sakit Tipe C Tahun 2025

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Kebugaran Anggota, Polres Tegal Kota gelar Tes Kesamaptaan Jasmani

BERITA UTAMA

Tanggapi Pernyataan Imam Syafi’i Terhadap Walikota Surabaya Eri Cahyadi, PBB Kota Surabaya Minta Imam Syafi’i Agar Minta Maaf

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Personel Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) di Wilkumnya

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli di Daerah Rawan Lakalantas

BERITA UTAMA

Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

Artikel

Rutin personil polsek Pandig Batu sosialisasi tentang larangan karhutla

BERITA UTAMA

KABIRO TARGETNEWS.ID BATAM : JONNI SITORUS.SE