POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

Foto: POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

Foto: POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

TargetNews.id Surabaya II Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu di Jalan. Sonorejo Surabaya, Jum’at, 03 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian sewaktu didalam kamar kos. sedikitnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu dan pengedarnya.

Foto: POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

“Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (03/04).

Dari dua tersangka, masih kata Daniel Marunduri, awalnya anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di jalan Sonorejo Surabaya tepatnya dalam kamar kos.

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Stasioner

“Selanjutnya petugas mengatur strategi dan bergerak cepat mendatangi kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua tersangka, NYO dan AW didalam kamar kos tersebut,” jelas dia.

Setalah ditangkap serta di lakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket dengan masing masing-masing seberat, 51,86 Gram dan 6,66 Gram siap edar.

“Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1 buku catatan penjualan sabu, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000,- , 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastic klip,1 buah HP Merek Nokia, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 Plastik hitam,” ujarnya.

Baca juga  Danramil 17 Adimulyo Hadiri Pelantikan Dan Sumpah dan Janji Jabatan Sekdes Desa Joho.

Daniel menambahkan dalam keterangan tersangka, NYO mendapatkan barang haram jenis sabu bebanyak 16 poket dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya.

“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW guna jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisian merupakan Resedivis kasus yang serupa,” imbuhnya.

Kemudian dua pria paru baya ini selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, untuk kembali medekam dibalik jeruji besi.

“Mereka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman diatas 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Gangguan Kamtibmas diwilkumnya, Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan Giat Patroli

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Pahandut Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Besar

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Karya Bakti HUT TNI Ke 79 Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersihkan Taman Makam Pahlawan Bumi Tuntung Pandang

BERITA UTAMA

Kapolresta bersama Ketua Bhayangkari Cabang Palangka Raya Hadiri Kenal Pamit Wakapolda Kalteng, Dansat Brimob dan 3 Kapolres

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Sapu Bersih Pungli.

Artikel

Update Lalu Lintas : Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek lancar

Uncategorized

Tak kenal lelah untuk Cegah kejadian di Obvit dan sekitarnya sat Samapta Laks Patroli Stasioner