TargetNews.id Surabaya II Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu di Jalan. Sonorejo Surabaya, Jum’at, 03 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian sewaktu didalam kamar kos. sedikitnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu dan pengedarnya.
“Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (03/04).
Dari dua tersangka, masih kata Daniel Marunduri, awalnya anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di jalan Sonorejo Surabaya tepatnya dalam kamar kos.
“Selanjutnya petugas mengatur strategi dan bergerak cepat mendatangi kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua tersangka, NYO dan AW didalam kamar kos tersebut,” jelas dia.
Setalah ditangkap serta di lakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket dengan masing masing-masing seberat, 51,86 Gram dan 6,66 Gram siap edar.
“Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1 buku catatan penjualan sabu, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000,- , 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastic klip,1 buah HP Merek Nokia, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 Plastik hitam,” ujarnya.
Daniel menambahkan dalam keterangan tersangka, NYO mendapatkan barang haram jenis sabu bebanyak 16 poket dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya.
“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW guna jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisian merupakan Resedivis kasus yang serupa,” imbuhnya.
Kemudian dua pria paru baya ini selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, untuk kembali medekam dibalik jeruji besi.
“Mereka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman diatas 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ysn