Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / PERISTIWA

Sabtu, 23 September 2023 - 17:10 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

 

SURABAYA – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan
narkotika jenis sabu.

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Baca juga  Bersama Tiga Pilar Babinsa Mediasi Permasalahan Warga di Wilayah

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

Baca juga  Personil Polsek Pandih batu Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Anil)

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Malang Berhasil Menangkap Pelaku Curas di Dua TKP Yang Sempat Viral di Medsos

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan VIII Bitung Hadiri RKPD Kota Bitung

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat RW Wadahi Aspirasi Warga

BERITA UTAMA

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

Artikel

CV Payung Jagad Diduga Sepelekan Plang Papan Nama Pelaksanaan Proyek

BERITA UTAMA

Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Sampaikan Wasbang Kepada Warga Binaan

BERITA UTAMA

Dandim Kendal Bersama Forkopimda Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar PC JQH NU

BERITA UTAMA

Upaya Cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan Berikan Maklumat Kapolda