Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:57 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

 

SURABAYA- Rumah di Pandegiling Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya digrebek Polisi Satresnarkoba. Didalamnya ada seorang pria inisial, GDL (21) yang ikut digelandang ke kantor Polisi.

Petugas pakaian preman mendatangi rumah itu pada, Rabu 17 Januari 2024 sekira 09.00 WIB, setelah mendalami informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat.

Pria yang dibekuk itu, diduga merupakan seorang pengedar diwilayah Surabaya dan selama ini sudah diincar Polrestabes Surabaya.

Guna kelabuhi petugas, pelaku ini sangat cerdik. Barang bukti sabu disimpan dalam plafon rumah dan diambil pada saat ada pembelian.

Dalam penggeledahan dirumah GDL, anggota menemukan barang dua klip yang berisi Kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram, 1, 20 gram daun ganja, 1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 450.000, sendok plastik, skrup plastik, tas slempang warna coklat dan HP.

Baca juga  BOLANG XENA Pertanyakan Kapasitas Oknum Berseragam dalam Kasus Ramadhoni: Siapa yang Mereka Wakili

Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah mewakiii Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelasakan, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di rumah Pandegiling petugas berhasil mengamankan tersangka GDL BIN CCL.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat, berada diatas plafon rumah, kesemuanya adalah milik Tersangka.

“Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram tersebut dari H ALIAS B (DPO),” jelas Kompol Suria, Jumat (26/1/2024).

Sabu itu didapatkanya dengan cara diranjau dipinggir Jalan Rungkut Surabaya, awalnya sebanyak 1 poket seberat 25 gram seharga Rp 800.000, per gramnya dengan total bayar seharga Rp 20.000.000.

Baca juga  Kompak Polisi Bersama TNI Bantu Warga Buka Jalan Baru di Pacitan

“Sedangkan 1 bungkus jenis Ganja dengan berat 1, 20 gram didapat dari Saudara P (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, diranjau di pinggir Jalan By Pass Krian Sidoarjo. Awalnya sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 150.000,” imbuh Kasat.

Oleh tersangka, sabu akan dijual kembali dan juga konsumsi. Sedangkan Ganja akan tersangka konsumsi sendiri.

Namun, belum mendapat keuntungan karena barang belum habis terjual dan untuk pengiriman sabu sesuai perintah Saudara H ALIAS B (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 30.000, per gramnya.(bib)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

BERITA UTAMA

Dapat Undangan!! Pelapor Junaidi atau Juned Datangi Paminal Bid Propam Polda Jatim, Buka Bukaan Lanjut Di Bongkar

BERITA UTAMA

DPO yang Diduga Gondol Rp 42 Miliar, Kerap Pelariannya Berpindah, Tertangkap Tim Tabur Kejati Jatim.

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Peresmian Terminal Tipe C H. Soemarsono P.A Pelaihari

BERITA UTAMA

Biddokkes Polda Jatim Kerahkan 459 Nakes Untuk Bakti Kesehatan Akabri 91 di Malang

BERITA UTAMA

Hebat DPC Madas Gresik Beri Santunan Anak Yatim dan Ta’ jil Romantis

BERITA UTAMA

Babinsa melaksanakan komsos dengan perangkat desa di wilayah Binaannya

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau