Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:22 WIB

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Surabaya, TargetNews.id Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (04/03/2025).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dari pengungkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” tutur Kombes Pol Luthfie, pada Selasa (04/03/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan. Berikut rinciannya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Baca juga  Petugas Gabungan Amankan Sholat Ied di 48 Titik di Brebes

“Para tersangka ditangkap karena melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin,” tandas Kombespol Luthfie.

Modus yang biasanya digunakan para pelaku di antaranya, merampas barang milik korban secara paksa (jambret), membawa senjata tajam saat beraksi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving dan satu kursi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam aksi kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang mereka hadapi antara lain:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca juga  Pacu Semangat Kinerja, Kapolres Kendal Berikan Reward Anggota Polres Kendal

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolrestabes Surabaya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang Kantor Desa Sat Binmas Perkuat Sinergitas Dalam Upaya Harkamtibmas

Uncategorized

Dekatkan Pelayanan Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Hadir di Pulpis.

BERITA UTAMA

FGD Diharapkan Mampu Merumuskan RPJPD Dan KLHS, Agar Bisa Muncul Isu Strategi

BERITA UTAMA

Kodiklatal Meriahkan Kejurnas Grasstrack Motorcross Supertrack Championship Kasal Cup di Mojokerto

Artikel

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Proses Sidang Terbuka Tahanan Rutan Kelas IIA

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Kanit Binpolmas beri Himbauan Kamtibmas