Home / Uncategorized

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:52 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Aceh Sumatera, Dua Kurir Diamankan

Surabaya, Targetnews.id || Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kedua pelaku yakni MA (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan AB (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce, melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

Baca juga  Tiga Puluh Satu Personel Kodim 1009/Tanah Laut Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

“Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya,”kata Kompol Fadilah,Senin (20/3).

Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram,” pungkas Kompol Fadilah.

Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus.

Selanjutnya, 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.

Baca juga  Polsek Banama Tingang 1x24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman,” tutur Fadilah.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bidpropam Polda Jatim Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri Kepada Personil Polres Pasuruan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk katimpun Monitoring Pasar Penyeimbang di Halaman Kantor Kelurahan

Uncategorized

Ibu Rumah Tangga Jadi Sasaran Sosialisasi Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Kuasa Hukum PT Lamongan Marine Industry,Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H. dan Tomuan Sugianto Hutagaol,S.H.,Gugat PT Dok Pantai Lamongan

Uncategorized

Pastikan Keamanan Kapolda Cup, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Pertandingan Mini Soccer

Uncategorized

Jaga Kestabilan Kamtibmas Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Alur Pelayanan Skck di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Kamseltibcar di Malam Minggu