Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:07 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka Pengedar Sabu 28 Kg dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus narkoba. Dari kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Kepolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tersangka PN, (40), warga Krajan Kota Batu itu kata Kombes Pasma dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Stasiun Kotalama Malang.

Kombes Pasma menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga  KPK Ingatkan Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi

Kemudian lanjut Kombes Pasma, pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka PN atas perintah bandar diminta untuk mengirim narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

“Tetapi tersangka PN ini tidak turun di stasiun Gubeng, namun melanjutkan ke Malang,”jelas Kombes Pasma.

Mengetahui hal itu, petugaspun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Malang dengan barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

Baca juga  Pangdam 1 Bukit Barisan Kunjungi Mako Yonmarhanlan IV

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,”terang Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pasma.Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bahas Ketenagakerjaan Inklusif, Wali Kota Tegal Hadiri Kick Off Meeting APEKSI

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Berdayakan Warga Melalui Budidaya Ikan Nila

Artikel

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Kapolda Jatim Dan Wakapolda Jatim Diminta Tindak Kapolres Tanjung Perak

BERITA UTAMA

Sambangi warga di sawah Personil Satbinmas berikan Himbauan dan sosialisasi tentang karhutla dengan Spanduk

Artikel

Susetya Herawan Menduduki Jabatan Baru, Plt Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Batu

Artikel

Kepengurusan Periode 2025-2029 DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur Segera Disahkan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Karangtanjung

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Monitoring Kegiatan Pasar Murah