Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:56 WIB

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

 

 

Tanjab Barat, – TargetNews.id PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025)

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca juga  Koramil 1406-06/Pammana Gelar Karya Bhakti di Dusun Palaguna, Fokuskan Pembersihan Saluran Air untuk Cegah Banjir

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, Kompol Johan Chisty Silaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Baca juga  MOHON DOA RESTU DAN DUKUNGANYA KUSNUN CALEG DPRD KABUPATEN MOJOKERTO DAPIL 4 KEMLAGI GEDEG JETIS DAWARBLANDONG

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (RJ)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Ikuti Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam PLN pulang pisau

Artikel

AKD Sudah Terbentuk, Akan Percepat Rancangan KUA PPAS dan APBD 2025

Uncategorized

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Berau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Kebersamaan Ciptakan Iklim Kondusif

BERITA UTAMA

Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di Lakukan Polsek Kahayan Kuala guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya yang Tak resmi