Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:56 WIB

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

 

 

Tanjab Barat, – TargetNews.id PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025)

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca juga  Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, Kompol Johan Chisty Silaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Baca juga  Dengan Khidmat, Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir Laksanakan Upacara Bendera

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (RJ)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Patroli Rutin Antisipasi Balap Liar di Wilayah Sampang Oleh Anggota Satlantas Polres Sampang

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar: Hari Ke-4 Ops Keselamatan Lodaya Tahun 2023 Dit Lantas Polda Jabar Memberikan Sosialisasi Ke SMAN 27 Bandung

Uncategorized

Rutin berikan himbuan Kamtibmas di dalam pasar Mingguan personil Satbinmas menyusuri dengan berjalan kaki

Uncategorized

Pastikan Kondisi Sapras Baik, Polsek Maliku Cek Kondisi Mesin Pemadam Karhutla

Uncategorized

1.000 Paket Sembako Habis Terjual di Pasar Murah Bersama Forkompimda Brebes dan Bulog

Artikel

DANRAMIL MEWAKILI DANDIM 1208/SAMBAS KEMBANGKAN SIKAP KEPEMIMPINAN UNTUK GENERASI MUDA PADA KEGIATAN SOEA SCOUM CAMP V

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI : Presiden, Pecat Ketua KPK FIRLI BAHURI Jika Tidak Mampu Tangkap Harun Masiku