Home / Artikel / BERITA UTAMA / PERISTIWA / POLRI

Kamis, 14 Desember 2023 - 05:08 WIB

Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan Dari Filipina

Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan Dari Filipina

Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan Dari Filipina

 

Jakarta. Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Baca juga  Polres Bangkalan Temukan Pemilik Sepeda Motor Tak Bertuan yang Viral di Jembatan Suramadu KM 4

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Baca juga  Solidaritas HUT Humas Polri ke-73, Humas Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Bersama Media

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

(WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XIV Sorong Mengikuti Forum Group Discussion Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil serta Bimtek Penanganan Perkara Koneksitas

BERITA UTAMA

Jamin Keamanan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Swalayan

Artikel

Dandim 1008/Tbg Ikut Penanaman Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Mendampingi Penyaluran Bantuan Pangan Beras dari Badan Pangan Nasional

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Sambangi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Bupati Sidoarjo Ajak Warga Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Persaudaraan

Artikel

Jalin Sinergitas, Dankodiklatal Temui Danpushidrosal Di Jakarta