Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Polri Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

 

Jakarta – TargetNews.id Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Baca juga  Jalin Silaturrahmi, Briptu Arief Wibowo Rutin Sambangi Warga

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Halal bi Halal Paguyuban Kades ABDI PRAJA Kecamatan Klirong

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 0828/04 Torjun Bersama Mantri Hewan Lakukan Giat Pencegahan PMK di Desa Pangongsean

Uncategorized

Serap Aspirasi Warga Masyarakat Polsek Maliku Gelar Kedai Kopi

Artikel

Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu, Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

Dekatkan Diri Dengan Warga Bhabinkamtibmas Sambang Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Personel Sat Samapta Polresta Palangka Raya Kawal Pelaksanaan Sidang Tipikor

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

PENGUKUHAN IBU ASUH TARUNA/TARUNI TINGKAT I AKADEMI TNI

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 40 Tahanan