Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Polri Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

 

Jakarta – TargetNews.id Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Baca juga  Bakal Laporkan Kepala Desa dan Perangkatnya Bermain Politik di Pemilu 2024

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca juga  Pembagian Brosur Kepada Pengguna Jalan

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

KPU Kota Tegal Gelar Jalan Sehat

Artikel

Aparat Gabungan Gempur Kebakaran TPA Desa Pikat Terjunkan Alat Berat Pemadam Pembakaran

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Patroli Sambang Sekolah, Samapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Pengajian Gus Iqdam, Dibanjiri Lautan Manusia Di Stadion Brantas Batu

BERITA UTAMA

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

BERITA UTAMA

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku