Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

 

Tanjungperak – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (29/09/2024). Pelaku berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian tersebut di rumahnya, Jalan Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja proyek, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024).

Baca juga  Kunjungi PT BIG, Pj Bupati Brebes Pastikan Karyawan Besok Nyoblos

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” kata Suroto.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dumas Presisi Disosialisasikan Bhabinkamtibmas Food Estate ke Masyarakat

Uncategorized

Bersihkan Saluran Irigasi, Babinsa dan Warga Gotong-royong di Desa Ampih

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren melaksanakan kerja bakti pembersihan masjid

Uncategorized

Tetap Bersinergi melaksanakan patroli daerah Rawan Kebakaran di wilayah Kec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Khotmil Qur’an, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Pawai Ta’aruf PPTQ Ad-diin

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Rutin Berikan Sosialisasi dan Himbauan

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Artikel

AKPI Bantah Tiga Orang Yang Disebut Berprofesi Sebagai Kurator Terlibat Kasus Narkotika, Tidak Benar