Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

 

Tanjungperak – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (29/09/2024). Pelaku berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian tersebut di rumahnya, Jalan Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja proyek, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024).

Baca juga  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pulang Pisau Sampaikan Program Asta Cita Presiden RI Kepada Seluruh Personil

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” kata Suroto.

Baca juga  Pengecekan Sekat Kanal di daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Mojokerto Gelar Patroli Bermotor Pastikan Logistik Pilkada Aman

BERITA UTAMA

KAPOLRES GRESIK MENYAMPAIKAN PESAN, JAGA SINERGITAS TNI – POLRI DALAM MENJAGA HARKAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Upaya Babinsa Koramil 1612-05/Elar Dalam Peningkatan Kesehatan Bayi/Balita dan Ibu Hamil

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Sambangi Pasar Besar, Polsek Pahandut Rangkul Masyarakat Bantu Pemberantasan Premanisme

Artikel

Brigjen TNI Sugiyono Bersama Bupati Kuansing Resmikan Koramil Kecamatan Inuman

Uncategorized

Stabilkan Harga Pangan, Bapanas Serap Aspirasi Petani Brebes

Uncategorized

Polresta banyuwangi menindak lanjuti laporan FRB, terkait dugaan pencemaran nama baik.