Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:37 WIB

Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Aflikasi E Saber Pungli Kepada Masyarakat

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menyambangi Masyarakat Desa Binaan yang ada di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Tangkahen, Kamis (12/01/2023) Pagi.

Sambang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang E Saber Pungli dan himbauan saber pungli kepada Masyarakat.

Baca juga  Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K., melalui Kapolsek Banama Tingang
Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait himbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Safari Ramadhan MWCNU Sruweng, Sebagai Sarana Mencari Berkah dan Jalin Silaturahmi

Dalam kesempatan tersebut Personel Polsek Banama Tingang selalu mengajak dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa agar bersama-sama mengawasi tentang Adanya Pungli di Desa “Apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kantor Polisi terdekat”, Tutup Iptu Abi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua PWNU Riau H.T.Rusli Ahmad hadiri acara PERAYAAN IMLEK BERSAMA 2023

BERITA UTAMA

SATGAS PAMTAS KEWILAYAHAN RI-PNG YONIF 527/BY MELAKSANAKAN PEMBAGIAN PAKAIAN KEPADA MASYARAKAT KAMPUNG KOMOPA DISTRIK ARADIDE KAB. PANIAI PROV. PAPUA TENGAH

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Artikel

Pengamanan Giat Pasar Murah bahan makan jenis ikan di Pasar Kamis oleh Dinas Perikanan Kab. Pulpis

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Kepada Pengendara Karna Tidak Memakai Helm SNI

Artikel

Komandan Pasmar 2 Tinjau Bakti Sosial Dan Kesehatan Di RS Marinir Ewa Pangalela

BERITA UTAMA

Sumantri Dituntut 15 Tahun Dan NanikĀ  12 Tahun Terbukti Memiliki 2000 Extasi, Mengajukan Pembelaan

BERITA UTAMA

DANMENART 2 MAR MENGHADIRI PEMBUKAAN PERLOMBAAN PANAHAN TINGKAT NASIONAL