Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 22 April 2023 - 15:08 WIB

Polsek Batang Kota Amankan Ratusan Mercon Siap Ledak dan Puluhan Botol Miras

BATANG – Polisi berhasil mengamankan ratusan petasan dan puluhan botol minuman keras pada Jumat (21/4/2023) dalam kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD) dengan sasaran petasan di Kota Batang. Ratusan mercon yang sudah terisi obat dan siap meledak berhasil diamankan, serta selongsong mercon besar ukuran tinggi 50 cm.

Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 15 botol miras.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 143 mercon yang sudah terisi obat dan siap meledak, serta 1 selongsong mercon besar ukuran tinggi 50 cm.

Baca juga  WUJUDKAN PEMILU DAMAI 2024, DANYONMARHANLAN X HADIRI COLO SAGU BERSAMA MUSPIDA KABUPATEN JAYAPURA

“Barang bukti tersebut didapat dari kegiatan KKRYD dengan sasaran petasan di rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang. Selain itu, 15 botol miras jenis Ciu besar 9 botol dan AO kecil 6 botol juga berhasil diamankan,” kata Kapolsek pada Sabtu (21/4/2023).

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan dan melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran. Ledakan mercon dinilai sangat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan. Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyebut bahwa warga yang melanggar dapat dipenjara berdasarkan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Baca juga  Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Meskipun upaya edukasi terus dilakukan, pihak kepolisian akan tetap tegas dalam proses penyidikan bagi pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menahan 98 orang terkait penggunaan mercon. Masyarakat diimbau untuk menghentikan budaya menyalakan petasan karena resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

EXSIKUTIP DAN LEGISLATIF KABUPATEN SUMENEP TIDAK PUNYA TARING TERHADAP PELABUHAN TUKS YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN.

BERITA UTAMA

Wujud Nyata Babinsa Kuwarasan Dalam Pembangunan Jalan Desa

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala, dalam menyampaikan sosialisasi dan bagikan masker kepada Warga

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Dengan Sasaran Bank BRI Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

Artikel

Waduh Ngeri Polsek Dukuh Pakis Muak dan Alergi terhadap Para Jurnalis

Artikel

Forkopimda Berserta PJU Kodim 0808 Dan Polres Blitar Kota Hadiri Open House Walikota Blitar