POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

Targetnews.id II Surabaya II Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pelaku kepada (H) berujung pemberhentian hukuman (Restorative Justice) di Polsek Bubutan, diduga melakukan pemukulan karena kesalahpahaman terhadap H (korban) melakukan perselingkuhan.

Foto : POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan dari CCTV, bahwa ketiga orang datang mengeroyok, memukul Korban hingga korban mengalami luka serius dibagian leher dan kepala, dada hingga mengalami trauma.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi dijalan Tembok Pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 20:43 WIB

Sebagai informasi, pengeroyokan terhadap (H) yakni 2 (dua) pelaku (ZA) dan (B), kedua pelaku berdomisili di Margorukun Surabaya dan satu orang belum dikenali.

kedua pelaku langsung diambil alih oleh pihak Klebun dan didamaikan di Madura dengan kesepakatan terlapor memberikan konpensasi senilai 5 Juta rupiah kepada pelapor, kemudian pihak klebun beserta pelapor dan terlapor datang ke Polsek Bubutan untuk minta dilakukan RJ (Restorative Justice).disaat dilakukan RJ tersebut pelapor dan terlapor tidak memberikan informasi kepada penyidik atas adanya konpensasi 5 Juta.

Foto : POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

Setelah dilakukan RJ ternyata terlapor tidak memberikan konpensasi sebesar 5 Juta rupiah, tetapi hanya memberikan 700 ribu rupiah itupun dalam amplop.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

menurut informasi dari CCTV pelakunya ada Tiga, tetapi pihak terlapor datang dua orang untuk melakukan RJ dikarenakan untuk yang satu orang tidak diketahui keberadaannya.

Meski begitu, H (korban) berharap kasus ini diselesaikan secara adil, walaupun sudah dilakukan RJ tetapi korban belum mendapatkan konpensasi sesuai dengan kesepakatan. korban berharap kepolisian dapat membantu menjembatani, sehingga terlapor bisa memberikan kompensasi apa yang dijanjikan.

Bahwa pihak klebun diduga memberikan tekanan kepada pelapor agar segera berdamai dengan memberikan tekanan bahwa harus memberikan sejumlah uang.

“Saya hanya dijanjikan dan pada waktu itu kondisi saya tertekan dan pikiran saya bingung, mereka memaksakan untuk tanda tangan pernyataan damai, dan saya ditakuti oleh pihak Klebun (NY) bahwa harus memberi uang sebesar 50 juta (untuk pihak kepolisian, 25 juta terlapor dan 25 juta pelapor) kalau tidak berdamai akan masuk penjara. Dan saya juga dijanjikan diberi uang ganti rugi sebesar 5 juta, toh kenyataanya uang ganti rugi hanya diberikan sebesar Rp 700.000 dalam amplop,” ungkap korban (H).

Foto : POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

Tetapi setelah dikonfirmasi Polsek Bubutan, Kata Vian mengatakan,”bahwa pihak polsek bubutan sama sekali tidak meminta sejumlah dana.

Baca juga  Ciptakan Rasa Aman Dalam Suasana Ibadah Natal Dikecamatan Sebangau kuala

“Pihak klebun hanya datang dan menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai di madura dan berkeinginan untuk melakukan RJ di polsek Bubutan, sehingga kami akomodir untuk di lakukan RJ,” terang Vian.

Saat ditemui rekan media untuk konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya mengaku, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur RJ (Restorativ Justice).

“Kita sudah melalui semua tahapan, prosedur sudah dilakukan, bahwa pelapor dan terlapor sudah berdamai di Madura dan datang ke kami untuk dilakukan RJ (restorative justice) serta korban menyetujui untuk tanda tangan perdamaian dan tidak ada tuntutan,” kata Vian Kanitreskrim Polsek Bubutan saat ditemui tim media di ruang kerjanya, Selasa (14/03/2023).

Foto : POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

Bicara mengenai surat pernyataan aslinya yang bermatrei kenapa kok di bawa oleh Pihak Polsek Bubutan, kenapa hanya Foto copy warna saja, Kanitreskrim Vian menjawab bahwa surat pernyataan yang asli bahwa disimpan oleh penyidik dan pelapor dan terlapor diberikan salinannya, nanti akan saya tanyakan ke penyidik saya.

Saat ditanya mengenai solusi, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya mengatakan,” Silahkan saja menemui Klebunnya (NY) biar lebih jelas, nanti akan saya bantu menjembatani dengan mempertemukan kedua belah pihak kembali,” jelasnya.

Foto : POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

Hingga berita ini di tayangkan, korban berharap ditemukan titik terang dan dapat diselesaikan secara adil.(abi gila / anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Rapat Pembentukan Panitia di Kantor Kecamatan Sambi Rampas

Artikel

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Artikel

calon Bupati Sampang  H.slamet junaedi datang ke TPS guna hak Pilih

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Binaannya

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Taruna AAL Angkatan ke-71 Korps Marinir Tuntaskan Lattek Pasukan