Polresta Palangka Raya – Langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini sedang gencar dilakukan oleh Polresta Palangka Raya beserta polsek jajaran pada wilayah hukumnya masing-masing.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu melalui Ka SPK II, Aiptu Poniman dan rekannya saat menyambangi warga di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (26/8/2023) siang.
Menyambangi kawasan tersebut mulai pukul 11.00 WIB, Aiptu Poniman dan rekannya melakukan silaturahmi dan mengajak peran aktif dari warga setempat untuk mencegah terjadinya karhutla melalui sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Kalteng.
“Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng melalui PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan maupun lahan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Selain menyampaikan sosialisasi, Poniman juga mengimbau agar warga setempat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam.
“Oleh karena itu, saya selaku Bhabinkamtibmas mengingatkan agar saudara sekalian tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang bapak miliki, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.
“Mari kita berperan aktif untuk cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” pungkasnya. (pm)