Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:54 WIB

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

 

Pulang Pisau – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M, Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat yang mengunjungi pasar untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Mengingat meningkatnya transaksi ekonomi menjelang Lebaran. Kamis (27/03/2025).

Personil Polsek Kahayan Hilir yang berpatroli dipasar mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti saat bertransaksi tunai agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun, S.H., mengatakan Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai peredaran uang palsu, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Patroli terus kami lakukan secara berkala. Kami juga menyarankan masyarakat untuk menukar uang langsung di bank guna menghindari risiko mendapatkan uang palsu,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Kamtibmas

Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri uang asli agar dapat mendeteksi uang palsu secara mandiri. Metode yang dapat digunakan antara lain metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta alat bantu seperti sinar ultraviolet.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pelaku yang membuat uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sadar dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika uang palsu tersebut diedarkan, ancamannya meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” Ujar IPTU Ibnu.

Baca juga  Goal Keeper Berprestasi ini Bernama Raakan Khaalid Abdullah

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar wilayah Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.

Polsek Kahayan Hilir Polres Polres Pulang Pisau mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 32 Tahanan

BERITA UTAMA

Saluran Air Jadi Sasaran TMMD di Margadana

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Polres Kendal Gelar Operasi Bina Kusuma Candi 2023

Uncategorized

Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di saat sedang laks Patroli

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Artikel

Cari Atlet Badminton Berbakat di Kalangan Prajurit, Korem Wijayakusuma Gelar Kejuaraan Badminton