Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:54 WIB

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

 

Pulang Pisau – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M, Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat yang mengunjungi pasar untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Mengingat meningkatnya transaksi ekonomi menjelang Lebaran. Kamis (27/03/2025).

Personil Polsek Kahayan Hilir yang berpatroli dipasar mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti saat bertransaksi tunai agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun, S.H., mengatakan Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai peredaran uang palsu, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Patroli terus kami lakukan secara berkala. Kami juga menyarankan masyarakat untuk menukar uang langsung di bank guna menghindari risiko mendapatkan uang palsu,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Polwan Polres Kendal Gelar Bakti Religi Masjid dalam Rangka HUT ke-76

Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri uang asli agar dapat mendeteksi uang palsu secara mandiri. Metode yang dapat digunakan antara lain metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta alat bantu seperti sinar ultraviolet.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pelaku yang membuat uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sadar dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika uang palsu tersebut diedarkan, ancamannya meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” Ujar IPTU Ibnu.

Baca juga  Pastikan Aman Pada Pilkada 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Pengamanan KPU, Gudang Logistik dan Bawaslu

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar wilayah Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.

Polsek Kahayan Hilir Polres Polres Pulang Pisau mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Komandan Pasmar 3 Hadiri Resepsi Kenegaraan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-78 RI Provinsi Papua Barat Daya

Uncategorized

Gencar siangpun malam hari Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Rutin Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Marak Investasi Skema Ponzi dan Bodong, Peran OJK Perlu Ditingkatkan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Cegah Laka lantas ini yang di lakukan Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Jaga Keamanan Obvit, Polresta Palangka Raya Pam Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas