Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:17 WIB

Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

Pelaku di Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

Pelaku di Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

 

PULANG PISAU – TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Prov. Kalimantan Tengah, Minggu (28/7/2024).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, S.H., M.M. membenarkan perihal telah diamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Mantaren 1.

” Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rodie, Senin (29/7/2024).

Ipda Rodie menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu, 28 Juli 2024 Skj 11.20 Wib, Polsek Kahayan Hilir mendapat info dari salah satu warga ada menghubungi Polsek Kahayan Hilir yang kemudian diteruskan ke Polres Pulpis – BPBD Kabupaten. Pulpis-Poslap Kahayan Hilir memberitahukan adanya karhutla di Jl. Lintas Kalimantan RT 04 Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalteng.

Baca juga  Raih Nilai 93,65 Poin, Kota Tegal Sabet Penghargaan Kota Peduli HAM

Namun, kata Rodie, sampai di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 ditemukan fire spot dengan Titik koordinat : 2,7881S 114,2648E, di tanah milik “A”.

” Kemudian tim langsung melakukan pemadaman titik Fire spot tersebut, ” jelas Rodie.

Kapolsek Kahayan Hilir menjelaskan, setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim didapat hasil ketarangan, Tanah/Lahan ialah milik Sdr. “A” yang rencananya akan di jadikan lahan persemaian kelapa sawit dan di TKP di temukan pelaku pembakaran Sdr “IH” karyawan harian dari Sdr. “A” selaku Pemilik yang memberi perintah untuk membakar lahan.

Baca juga  Terkait Aset Tanah Desa Kepala Desa Kedung Rejo Angkat Bicara

” Bahwa benar “IH” kemaren ada melakukan pembakaran Lahan/Tanah Kosong milik Sdr “A” atas perintah Pemilik lahan, ” katanya

Mengetahui hal tersebut selanjutnya, terlapor dan barang bukti berupa Korek api gas merek FoX warna hijau dan Potongan Kayu sisa kebakaran langsung dibawa ke Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya dari hasil pengembangan terduga Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Tinjau Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Al-Munawarrah

Artikel

Batam Bongkar Kasus, Bea Cukai Penyelundupan Rokok Non Cukai Melalui Pelabuhan Tikus Tanjung Gundap Batam

Artikel

Panen Padi Meningkat, Petani Bersyukur Didampingi Babinsa di Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Menteri Bintang Apresiasi Polres Brebes Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Dampingi Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-116 di Kebumen

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

BERITA UTAMA

Memelihara Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Sambangi Security Perusahaan

BERITA UTAMA

Kembali, Polresta Palangka Raya Pam Sepakbola Piala Soeratin U13