Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:17 WIB

Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

Pelaku di Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

Pelaku di Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

 

PULANG PISAU – TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Prov. Kalimantan Tengah, Minggu (28/7/2024).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, S.H., M.M. membenarkan perihal telah diamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Mantaren 1.

” Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rodie, Senin (29/7/2024).

Ipda Rodie menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu, 28 Juli 2024 Skj 11.20 Wib, Polsek Kahayan Hilir mendapat info dari salah satu warga ada menghubungi Polsek Kahayan Hilir yang kemudian diteruskan ke Polres Pulpis – BPBD Kabupaten. Pulpis-Poslap Kahayan Hilir memberitahukan adanya karhutla di Jl. Lintas Kalimantan RT 04 Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalteng.

Baca juga  Kapolres Tegal dan Warga Sinergi Jaga Keamanan Lewat CACABAN

Namun, kata Rodie, sampai di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 ditemukan fire spot dengan Titik koordinat : 2,7881S 114,2648E, di tanah milik “A”.

” Kemudian tim langsung melakukan pemadaman titik Fire spot tersebut, ” jelas Rodie.

Kapolsek Kahayan Hilir menjelaskan, setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim didapat hasil ketarangan, Tanah/Lahan ialah milik Sdr. “A” yang rencananya akan di jadikan lahan persemaian kelapa sawit dan di TKP di temukan pelaku pembakaran Sdr “IH” karyawan harian dari Sdr. “A” selaku Pemilik yang memberi perintah untuk membakar lahan.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

” Bahwa benar “IH” kemaren ada melakukan pembakaran Lahan/Tanah Kosong milik Sdr “A” atas perintah Pemilik lahan, ” katanya

Mengetahui hal tersebut selanjutnya, terlapor dan barang bukti berupa Korek api gas merek FoX warna hijau dan Potongan Kayu sisa kebakaran langsung dibawa ke Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya dari hasil pengembangan terduga Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Optimalisasi Investasi, Pemkot Tegal Susun Perwal RDTR Kota Tegal

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN XIV SORONG ASAH KEMAMPUAN RENANG LAUT

Artikel

MOmen Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang

Artikel

Distribusi Rompi dan Senter, Apel Bhabinkamtibmas Polres Kendal Dukung Pengamanan Pemilu Kepala Daerah 2024

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN XI LAKSANAKAN LATIHAN TEMBAK TEMPUR OFENSIF (TTO).

BERITA UTAMA

Usman Wibisono Dalam Pledoi Bongkar Dugaan Penyimpangan Uang Arisan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

Artikel

Anggota Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pendampingan Penutupan Soekma Scuat Camp IV Tahun 2024 Saka Wira Kartika