Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Babinsa Harjodowo Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masjid Nurrokhim

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih di Masjid Nurul Islam, Polsek Pahandut Lakukan Gatur Lalin

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil Sanankulon Anjangsana Ke Rumah Warga Binaannya

BERITA UTAMA

Serap Aspirasi Warga Kalampangan, Polsek Sabangau Gelar Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur pada Penguna Jalan Raya

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan