Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Sembari Patroli, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Masyarakat

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Batang Gelar Lomba Pocil: Mencetak Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Uncategorized

Ketum Bhayangkari Distribusikan Bantuan ke Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

Forkopimda Surabaya dan Peserta Pemilu Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Artikel

GUNA MENINGKATKAN DAN MEMANTAPKAN KEMAMPUAN PRAJURIT, BATALYON BEKANG 2/MWJ/2 KOSTRAD GELAR LATIHAN TAKTIS TINGKAT KOMPI

Artikel

Hormati Jasa Pahlawan, Kajari Brebes Tabur Bunga

Uncategorized

Tekan Karhutla Anggota Satpolairud Tempel Maklumat Kapolda Difasilitas Umum

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja