Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:44 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

 

Tanjungperak – Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, FW (28) dan FR (35), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

Baca juga  Lihat Bagaimana Marinir TNI AL Jajal Senjata Pakistan Saat Latihan Bersama

“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka pun kabur dari lokasi kejadian,” tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).

Namun, ungkap Suroto berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas Obvit

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Uncategorized

Tak henti hentinya Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Periksa 9 Saksi Dugaan Kasus Perundungan

Uncategorized

Piket siaga Polsek Maliku laksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

BERITA UTAMA

Kronologi Anggota Polsek Genteng Surabaya Ditangkap di Madiun karena Jadi Pemasok Sabu

Uncategorized

Kunker ke Polres Pulang Pisau, Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak

Uncategorized

Patroli Malam Menyambangi Lingkungan Sekolah Polsek Maliku Periksa Kwh Listrik