Sampang TargetNews.id – Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 wib telah menggamankan seseorang yang meresakan masyarakat
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib di Rumah terlapor yang terletak di Desa Rabiyan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Terduga pelaku Inisial M L, Sampang, Laki – laki, 30 Th, Islam, Swasta, Desa. Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Kronologinya , pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib Polsek Ketapang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penistaan agama di dunia Maya (Medsos)sempat viral mengunakan henpone dengan cara memosting vidio melalui facebook atau tik tok,” ucap Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji W SH.
Kapolsek Iptu Eko Puji W SH beserta kanit reskrim dan para angota yg lain bergerak cepat berhasil mengaman terduga pelaku
Barang bukti
Milik Pelaku
– 1 (satu) buah henpone merek oppo warna biru dengan nomor handphone 083131346237
Red