Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Jumat, 14 Juni 2024 - 02:55 WIB

Polsek Krembangan Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

 

Tanjungperak – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT, (29 tahun) ditangkap anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan warga Bulak Banteng Wetan Surabaya, itu setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

“Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).

Pelaku pengedar sabu tersebut ditangkap di wilayah Jalan Jatipurwo Gg I Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib.

Dari penangkapan pelaku, diamankan sembilan poket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet dan uang tunai Rp.150.000.

Baca juga  International Mayor Forum 2024, Kemendagri Apresiasi Komitmen Percepatan Implementasi SDGs

“Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan, sekaligus untuk pengembangan,” jelasnya.

Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

“Seorang anggota unit reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap,” terangnya.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan Undang-Undang Narkotika itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Artikel

Sebanyak 394 Siswa Diktuk Bintara Polri yang Berada di SPN Polda Jatim

Artikel

Danyonmarhanlan VIII Bitung Pimpin Apel Penaikan Bendera Merah Putih

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Kec. Maliku

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara kenaikan Pangkat Pengabdian

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Edukasi Program Pemerintah, Satgas Yonif 611/Awang Long Dampingi CLO PT. FI Pemberdayaan Masyarakat di Desa Opitawak

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

Uncategorized

Upaya meringankan beban masyarakat satbinmas Polres Pulang Pisau lakukan Bakti Sosial