Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 13 Agustus 2024 - 03:00 WIB

Polsek Krembangan Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

 

Tanjungperak – TargetNews.id Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa, (6/8/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan di sebuah rumah di Jl. Kebon Dalem I/14, Surabaya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapan dua pelaku yang diamankan adalah CC, seorang perempuan (39), dan MAA, (30). Kedua merupakan warga Kebondalem Surabaya.

Baca juga  Cooling System Satlantas Polres Pulang Pisau, Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas dan Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CC diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara MAA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ungkap Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Suroto, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 paket sabu dengan berat total 9,31 gram, dua timbangan elektrik, alat-alat pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

“Kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti yang ada,” tandas Suroto.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Lingkungan Sekolah, Samapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Suroto menjelaskan, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen Polsek Krembangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Gebyar Sholawat Wisata Firal Pack di hadiri bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Desa Brangkal Kecamatan Suko Mojokerto

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

BERITA UTAMA

Laksanakan Apel Serah Terima, Kanit SPKT Cek Ruang Tahanan

BERITA UTAMA

Danrem 084/BJ Memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Dalam Rangka Kunjungan Presiden RI

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Artikel

Danramil 1008-02/Haruai Hadiri Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi Tahun 2025 di Desa Pangelak

Artikel

Bawaslu Bersholawat, Cara Jitu Sosialisasi Pilkada

Artikel

Wakapolres Pamekasan Pimpin Bagikan Brosur Operasi