Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:23 WIB

Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Sudah tiga bulan lebih pelapor pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Baca juga  Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke-77 .2023. Salam Presisi

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca juga  Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Sambang Ke SPBU

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Sambangi Desa Bintang Ara

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rapat Paripurna DPRD DIY

Artikel

Jelang HUT Ke-63 Batalyon Infanteri 3 Marinir, Prajurit Hiu Petarung Laksanakan Donor Darah

BERITA UTAMA

Komandan Koramil 08/talang Kapten Infanteri Radiyono hadiri sosialisasi stunting

BERITA UTAMA

Susunan Hakim Agung dan Panitera Mahkamah Agung Diduga Pesanan Oknum Indosurya

BERITA UTAMA

Disamping Wakapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Laporan Kesatuan

Artikel

Tidak bosan-bosannya Personil Polsek Banama Tingang Rutin Mensosialisasi tentang Maklumat larangan karhutla ke masyarakat diwilkum Polsek Banama Tingang.

BERITA UTAMA

Bapak AKBP Siswantoro memimpin Upacara Hari Satpam Yang ke 42 Tahun 2022 di mapolres Sampang.