Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:33 WIB

Polsek Maliku Awasi Penerapan Prokes dilingkungan Warga Masyarakat

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar patuhi protokol kesehatan dalam aktivitas diluar rumah karena pandemi belum berakhir, Selasa (03/01/2023) Malam.

Salah satu upaya yang saat ini masih dilaksanakan sebagai langkah mencegah meluasnya penyebaran virus Covid – 19 ialah dengan pemberian vaksinasi Covid-19 selanjutnya warga masyarakat diminta agar lebih berdisiplin dalam mematuhi Prokes dalam melaksanakan aktivitas

Baca juga  Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Festival Teras Malioboro

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, untuk mendisiplinkan prokes warga masyarakat, kegiatan penyampaian himbauan prokes serta maskerisasi terus dilaksanakan guna menegakan Pendisiplinan Prokes dilingkungan warga masyarakat

Baca juga  Cegah Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamseltibcar di Sore Hari

“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa pandemi ini belum berakhir, kita harus senantiasa disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ps Kanitbinmas Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

BERITA UTAMA

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Sambut Akhir Pekan, Kasatsamapta Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

Uncategorized

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lokasi Ini

BERITA UTAMA

Prajurit Petarung Yon Marhanlan VI Laksanakan Pam VVIP Kunjungan RI-2 di Kota Makassar

BERITA UTAMA

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA AMANKAN , PENGEDAR SABU, SEMBUNYIKAN 15 POKET DALAM HELM DI WARKOP

BERITA UTAMA

Hadiri Acara HPN 2023, Kapolres Pasuruan Ikut Melaksanakan Donor Darah

Artikel

Awal Tahun, Dewan Tetapkan 4 Perda dan 5 Raperda