Polres Pulang Pisau – Ipda Rahmadi Kapolsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, didampingi oleh Personel Bhabinkamtibmas Bripka Arif Widodo dan Bripka Nafiandi, S.H., melaksanakan kegiatan “Kedai Kopi” sebagai wadah untuk penyampaian informasi dan menyerap aspirasi warga masyarakat terkait sitkamtibmas ataupun hal lainnya, Jumat (24/11/2023) Pagi
Melalui kegiatan Kedai Kopi (Keluhan dan Aspirasi serta Konsultasi Polisi), Polsek Maliku memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang bersifat membangun serta bermanfaat dalam bentuk tatap muka secara langsung.
warga masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap inovasi yang dibuat dalam kegiatan Kedai Kopi, warga dan Petugas Kepolisian dapat berkomunikasi secara langsung serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya,
Dalam kegiatan ini warga menyampaikan keluhan terkait pengendara ranmor yang menggunakan knalpot brong, Penggunaan knalpot brong seringkali menghasilkan suara yang sangat keras dan mengganggu ketertiban serta kelancaran berlalulintas di jalan raya
Menanggapi keluhan warga masyarakat, Ipda Rahmadi menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp.250 ribu, sebagai langkah meminimalisir penggunaan knalpot brong Polsek Maliku telah melaksanakan kegiatan patroli daerah rawan laka lantas dalam bentuk kegiatan pengaturan serta penertiban pengguna ranmor yang menggunakan knalpot Brong.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami melaksanakan kegiatan jumat curhat “kedai Kopi” secara rutin setiap minggunya, diharapkan melalui kegiatan ini kamtibmas diwilkum Polsek Maliku dalam kondisi kondusif.
“Hadir ditengah-tengah masyarakat memberikan nilai positif serta mampu mempererat tali silahturahmi dalam sinergi menjaga sitkamtibmas tetap kondusif”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.