Home / Uncategorized

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:37 WIB

Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Hukumnya.

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Nafiandi, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (05/05/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasrani

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Rakor Penanganan Libur Hari Raya

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamtibmas, Polsek Sabangau Giatkan Patroli Sambang DDS

Artikel

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan dan Warga Lok Besar Bersatu Bersihkan Lingkungan

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Uncategorized

Kodim 1208/Sambas Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Triwulan III

Artikel

Korem 091/ASN Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024

Artikel

Cuaca Extrem Jadikan Motifasi Buat Satgasmar Pam Ambalat XXX Bersinergi dengan Warga Laksanakan Kerja Bakti

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm