Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 21:48 WIB

POLSEK MANYAR BERHASIL TANGKAP MALING ASAL MADURA DI JEMBATAN SURAMADU

TargetNews.id II Gresik II Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan beryasil diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar. Pelakunya ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu.

Tersangka bernama Achmad Sahid (30 th) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka beraksi mencuri handphone milik korban di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Korban bernama Sugeng Widodo (44 th) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menututkan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib korban Bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jl.Satelit X No.1 Desa Manyarejo.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Rapat Pengadaan Barang dan Jasa

Kemudian korban menaruh Hand Phone (HP) merk Realme C15 warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat diatas kepala korban dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wib korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.

“Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi,” tegasnya Sabtu (3-6-2023).

Pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya.

Baca juga  Satgas TMMD ke-116 berikan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya lagi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga Unit Hand Phone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 11/Mirit Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

BERITA UTAMA

Kodim 0709/Kebumen Gelar Acara Pisah Sambut Komandan Kodim

Artikel

DPRD Kota Surabaya Desak Pemkot Lindungi Pasar Tradisional

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Semangat Hari Juang TNI AD, Anggota Koramil Jajaran Kodim Gresik Bagikan Sembako Pada Veteran dan Anak Yatim Piatu

Artikel

Kapolri Gaungkan Pemilu Damai Tak Ingin ada Polarisasi