Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda kalteng gelar Press Release 2 di tempat kejadian perkara TKP berbeda Perkara Pasal 363 AYAT (1) KE 3 Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Perkara Pasal Pasal 363 AYAT (1) KE 3 DAN 4 KUH PIDANA Perkara Pencurian.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pahandut, Kanit Shabara Polsek Pahandut , Ps Kanit reskrim Polsek Pahandut, Penyidik Pembantu dari Unit Reskrim Polsek Pahandut dan sejumlah rekan media.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar .SH didampingi oleh Kanit Shabara Iptu Untung Nanggolan dan Ps. Kanit reskrim Polsek Pahandut Aiptu Rimawan menyampaikan bahwa ada 2 ( dua ) tempat Kejadian perkara dengan TKP berbeda.
“ Press release yang ami sampaikan pada hari ini yakni berkaitan dengan Tindak pidana Pencurian di Rs Bhayangkara Jl. A. Yani Ruang meranti no. 206 Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dengan Tersangka FR serta pencurian di Jl. Antang II barak warna biru putih Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan tersangka MAY serta satu orang yang masih buron bernama Ilham,”jelasnya, Rabu (18/01/2023) siang.
Selama kegiatan tersebut berlangsung, sitkamtibmas berjalan aman dan lancar. (Tc)