Home / Uncategorized

Minggu, 18 Juni 2023 - 22:49 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Penganiaya Pedagang Buah dan Jukir Pasar Jalan Seram

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban dan terjadi pada wilayah hukumnya.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Pahandut pun akhirnya berhasil menetapkan dan menahan seorang pemuda sebagai tersangkanya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H., Minggu (18/6/2023) siang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan, kami pun menetapkan seorang pemuda berinisial M (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang pria paruh baya (korban), serta menahan pemuda tersebut di Mapolsek Pahandut,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, yang dialami oleh kedua korban yakni Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan Jalan Seram, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pada saat itu, Bapak Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di Pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya,” jelasnya berdasarkan keterangan para korban.

“Kemudian dirinya pun terkejut melihat bahwa temannya yakni Bapak Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut telah terjatuh dan di sana ada tersangka yang sudah memegang senjata tajam jenis badik,” lanjutnya.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah dengan mendorong tersangka dengan menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh, namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.

Baca juga  Anggota Polres Batu, Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan Tukang Bakso

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan, yang kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.

Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, yang mana dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Saiful. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sosialisasikan Saber Pungli Wujudkan Birokrasi Yang Transparan Bebas Pungli

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Sambangi Sopir Angkot, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Program Keselamatan Lalu Lintas

Uncategorized

Ternyata ini cara Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Danramil 04/Kra Beserta Anggota Ikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke 78 Tahun 2023

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Pembangunan Turap di Kesultanan Pontianak Capai 15,5 Milliar, Masyarakat Apresiasi Pemerintah

Artikel

Hadirnya Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menambah Semangat Petani Menanam Padi Disawah