Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:08 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Perusakan mobil dan Penganiayaan di Kawasan Tugu Soekarno

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait penahanan tersangka, Sabtu (8/7/2023) pagi.

“Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka terkait kasus perusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Cipta Kondisi Polisi Bersama TNI Amankan Ratusan Ranmor Diduga Untuk Bali di Kota Malang

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (7/7/2023) kemarin, yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.

“Berdasarkan keterangan yang kita dihimpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti pada APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terangnya.

“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.

Baca juga  Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

“Tersangka kini diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dirinya terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kompol Saiful. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Madiun Salurkan Bantuan Sosial Untuk Disabilitas di SLB Karangrejo

Artikel

Eko Gagak Berteriak 99 Hari Ada Perbaikan

Artikel

Cegah Serangan Hama Padi, Babinsa Satrean Dampingi Petani Penyemprotan Hama

Artikel

Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dihadiri Forkopimda Kabupaten Pasuruan

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma : Sinergitas TNI dan Polri Jangan Sampai Luntur

BERITA UTAMA

Isu Penculikan Anak Merebak, Kapolres Kubu Raya Ajak warga Cakap Bermedia Sosial

BERITA UTAMA

Kopasgat Berduka, Sertu Agung Gugur Saat Latihan Terjun di Lanud Halim

Artikel

Stop!!!! Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng