Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:08 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Perusakan mobil dan Penganiayaan di Kawasan Tugu Soekarno

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait penahanan tersangka, Sabtu (8/7/2023) pagi.

“Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka terkait kasus perusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Barokah

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (7/7/2023) kemarin, yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.

“Berdasarkan keterangan yang kita dihimpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti pada APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terangnya.

“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.

Baca juga  Dukung Asta Cita Polres Lamongan Manfaatkan Lahan Tidur di Desa Wanar untuk Ketahanan Pangan Nasional

Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

“Tersangka kini diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dirinya terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kompol Saiful. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ingat Jasa Leluhur, Ziarah Ke Makam Bupati dan Tokoh Brebes

Artikel

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Pengusaha di Brebes Siap Jadi Bapak Angkat Bagi Atlet Untuk Kemajuan Prestasi Olahraga

BERITA UTAMA

Patroli Daerah Rawan Laka Lantas Serta Berikan Himbauan Kamselcarlantas

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Dampingi Keamanan Operasi Pasar Murah Kelurahan Habaring Hurung

Artikel

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Tim SID Poltek Banjarmasin Meninjau Lokasi Opla Di Desa Bawah Layung

BERITA UTAMA

BABINSA KOMSOS DENGAN TOGA TOMAS DI WILAYAH BINAAN