Polresta Palangka Raya – Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangga khsususnya mengenai bahan bakar, pemerintah telah mengeluarkan gas subsidi 3 Kg.
Sebagai cara untuk menghindari penyelewengan gas bersubsidi tersebut, Polsek Sabangau hari ini terlihat mendampingi kegiatan pengawasan yang berlangsung di Kelurahan Kalampangan.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mengungkapkan, jika pihaknya akan terus mendukung semua kebijakan dari pemerintah.
“Salah satu bentuk dukungan, kami tadi mendampingi pemeriksaaan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya,” katanya, Kamis (4/5/2023) siang.
“Adapun lokasi yang menjadi objek pemeriksaan tadi diantaranya pangkalan LPG 3 Kg UD Mintra, UD Fiji Gas, UD Lampang, UD Rahmat,” urainya menjelaskan.
Diterangkannya, pada kesempatan tersebut pihak dinas diantaranya menyampaikan para pedagang agen resmi tidak boleh menjual LPG 3 Kg melebihi HET yang sudah ditentukan pemerintah.
“ASN tidak boleh membelo LPG 3 Kg bersubsidi, pihak agen resmi bisa menyampaikan usulan untuk penambahan gas bila memang terjadi kekurangan,” pungkasnya.(dk_reborn)