Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Polsek Sumenep Kota Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

 

SUMENEP TargetNews.id – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekira Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep.

Pelaku atas nama IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kec. Lenteng, dan MR
(24 tahun) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep

Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

Baca juga  Patroli Area Bandara, Upaya Satlantas Polresta Jaga Kamtibmas dan Cegah Balana Liar

Kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

Baca juga  Berikan Edukasi Kamtibmas Anggota Satpolairud Berikan Polmas Perairan

” Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas AKP Widiarti

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Dandim 1208/Sambas Dampingi Plt Sekretaris Dirjen Ketahanan Pangan Pusat Tinjau Program Oplah Di Kec. Semparuk

Artikel

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya

BERITA UTAMA

Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Sambangi Poskamling Warga Desa Pahawan

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Desa Parahangan Kec. Kahayan Tengah.

Artikel

Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Maliku Kunjungi Masyarakat untuk Sampaikan Program Pekarangan Bergizi