Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:28 WIB

Polsek Tambaksari Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

 

Surabaya, TargetNews.id — 7 (tujuh) anggota Gengster dari 2 (dua) kelompok yang ada di Surabaya diamankan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Mereka kembali membuat ulah di jalanan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Diketahui identitas dari kelompok anggota Gengster tersebut masing-masing berinisial DP (19 tahun), AP (19 tahun), YM (16 tahun), MS (17 tahun), DD (20 tahun), RA (19 tahun), dan FA (19 tahun). Semuanya merupakan warga yang tinggal di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dari dua kelompok anggota Gengster tersebut yaitu 8 (delapan) senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 4 (empat) buah Handphone.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si, didampingi wakapolsek AKP Widodo, S.E dan Kanitreskrim Iptu Agus Yogi, S.H menyampaikan, ketujuh tersangka yang di seret ini merupakan anggota Gengster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya.

Baca juga  Bareskrim Polri, Gagalkan Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

“Mereka kita amankan bersama Tim Gabungan dari Polrestabes Surabaya dalam penyisiran di Jalan Kedung Cowek hingga Jalan Rangkah Buntu Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Oktober 2022, ketika hendak menggelar aksi tawuran,” ujar Kompol Ari Bayu dalam keterangan konferensi pers pada hari Senin Sore (16/10/2023).

Hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua kelompok anggota Gengster yang berbeda yaitu Team Guk-guk dan Team Suzuran.

Baca juga  Kedinding Lor Heboh, Pria Tewas Tergeletak Bersimbah Darah

“Dari 2 (dua) Gengster, sebelumnya ada 12 (dua belas) yang diamankan. Namun, 5 (lima) dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya dipanggil orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Terkait kasus ini, Kompol Ari Bayuaji menambahkan, tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa proses penyidikan lebih lanjut sebagai efek jera bagi para Gengster supaya keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya kondusif.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tahapan Pilkada, Ini Langkah Polisi Ciptakan Kondusifitas Keamanan di Batang

Artikel

Catat! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

BERITA UTAMA

Cegah Aksi Premanisme, Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Malam

Artikel

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Acara Tradisi Wisuda Purna Tugas dan Anggota Masuk Satuan Kodim 1002/HST

Artikel

Bungkam Tutupi Kasus Perselingkuhan Oknum Guru di Madura Sampang

Artikel

Ini Upaya Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Salah Satunya Sampaikan Isi Maklumat Kapolda