Home / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 10:44 WIB

Polsek Tulungagung Kota Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

TargetNews.ID Tulungagung, – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa usaha gorengan milik Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendalami laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban bersama saksi berjualan gorengan di ruko tersebut. Pada Rabu (27/8/2025), korban pulang ke Malang untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap di Tulungagung. Namun, malam harinya saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya.

Baca juga  Dengan Spanduk Personil Sat binmas Polres Pulpis aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla .

Ketika kembali pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa ke dalam, diketahui empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang membenarkan adanya laporan tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kasus ini tetap diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Cegah Karhutla Ini Yang Di Lakukan Bhabinkamtibmas

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita barang bukti berupa 24 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung, termasuk Kecamatan Campurdarat, Pakel, Boyolangu, dan Kedungwaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah disasar oleh pelaku.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Babinsa Koramil Nglegok, Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani Oleh Bulog Di Blitar

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Bersama Tim Birolog Polda Kalteng Laksanakan Pengawasan Berkala Pembangunan Rumah Dinas Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Memimpin Seleksi PASKIBRAKA Tingkat Kabupaten Manggarai Timur

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Jelang HUT Polairud Ke 74, Satpolairud Polres Pulpis Bagikan Paket Sembako