Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 7 Mei 2023 - 21:29 WIB

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

SURABAYA, TargetNews.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kejahatan curanmor (R2) dengan menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin. Pada hari Sabtu 06 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di halaman Polsek wonocolo.

Diketahui, tersangka berinisial A.K.J berumur 26 tahun, bekerja sebagai tukang parkir. Bertempat tinggal di dusun. Morkepek Barat desa. Morkepek kecamatan. Labang kabupaten. Bangkalan.

Kapolsek wonocolo Kompol Bayu memberikan penjelasan terhadap awakmedia. Bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

“Pada saat itu ada anggota saya melakukan patroli untuk menjaga keamanan terhadap masyarakat. Alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar. Cuman satunya dari tersangka berhasil melarikan diri yang berinisial G.F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekarang masih dalam pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka” Kata Kompol Bayu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak sebilah clurit dan sepeda motor Honda Beat nopol M 4642 GJ.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo S.E Terus Memantau Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

“Modus dari tersangka bersama dengan temannya GF (DPO) boncengan menggunakan sepeda motor, supaya mencari sasaran SPM yang diparkir didepan rumah milik korban. Setelah berhasil mendapatkan sasaran tersangka turun merusak kunci stir dan membawa pergi langsung ke madura. Tetapi saat perlu dibawa keduanya berhasil ditemukan oleh warga sekitar” tutupnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka langsung dijatuhkan dengan pasal Pasal 363 KUHP dan pasal 2-11 darurat an: 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukaman penjara 7 tahun penjara dan 10 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Pilkada Kaops NCS Polri Beri Arahan di Polda Aceh Junjung Tinggi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Artikel

WADAN KORMAR DAMPINGI PANGKOARMADA RI MELAKSANAKAN RANGKAIAN KEGIATAN PROGRAM BINTAHWILMAR TA. 2023 DI WILAYAH LAMPUNG

Artikel

Kodim HST Bagikan 100 Paket Sembako Dalam Baksos Wilayah 3T

Artikel

Warga Hulu Sungai Tengah Dimudahkan Urus Dokumen Kependudukan Berkat Pendampingan Babinsa

BERITA UTAMA

Kepala Lapas Perempuan Malang Masuki Masa Purna Tugas

BERITA UTAMA

Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Jum’at Curhat

Artikel

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah “Mobil Bodong”Hanya Ditahan Kota.

Artikel

Ungkap Misteri Penyiraman Air Cabai Sopir Taksi Online di Kota Probolinggo,Tersangka Diamankan