SURABAYA, TargetNews.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kejahatan curanmor (R2) dengan menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin. Pada hari Sabtu 06 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di halaman Polsek wonocolo.
Diketahui, tersangka berinisial A.K.J berumur 26 tahun, bekerja sebagai tukang parkir. Bertempat tinggal di dusun. Morkepek Barat desa. Morkepek kecamatan. Labang kabupaten. Bangkalan.
Kapolsek wonocolo Kompol Bayu memberikan penjelasan terhadap awakmedia. Bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Pada saat itu ada anggota saya melakukan patroli untuk menjaga keamanan terhadap masyarakat. Alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar. Cuman satunya dari tersangka berhasil melarikan diri yang berinisial G.F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekarang masih dalam pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka” Kata Kompol Bayu.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak sebilah clurit dan sepeda motor Honda Beat nopol M 4642 GJ.
“Modus dari tersangka bersama dengan temannya GF (DPO) boncengan menggunakan sepeda motor, supaya mencari sasaran SPM yang diparkir didepan rumah milik korban. Setelah berhasil mendapatkan sasaran tersangka turun merusak kunci stir dan membawa pergi langsung ke madura. Tetapi saat perlu dibawa keduanya berhasil ditemukan oleh warga sekitar” tutupnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka langsung dijatuhkan dengan pasal Pasal 363 KUHP dan pasal 2-11 darurat an: 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukaman penjara 7 tahun penjara dan 10 tahun penjara. (Anil)