TARGETNEWS.ID Pangkalpinang, senin(15/05/23) Diduga mengizinkan pengeritan BBM bersubsidi jenis pertalite dan BBM jenis Solar di SPBU 24-331130 ,jln Koba Teladan,kecamatan Toboali,kabupaten bangka selatan,Kepulauan Bangka Belitung. Di duga telah Melanggar SE Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dari pantauan media TARGETNEWS.ID
(13/05/23) Pukul 09.30 WIB, terlihat beberapa orang pengerit yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan BBM jenis solar,mereka terlihat sedang menunggu giliran untuk mengerit BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24-331130,Jln Koba Teladan,toboali.

Foto : Pom Bensin 24-331130 Jln Koba Teladan,toboali melanggar peraturan Kementrian ESDM
Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi ke pengerit yang berinisial DD,apakah jenis BBM yang di isi saat itu Dan Biasanya Ngerit dimana?,DD mengatakan..
”Sedang Isi solar, Memang Saya disini Ngeritnya,biasanya 2x balik soalnya sudah biasa disini ujar TN”
Kemudian awak media Berusaha melakukan Konfirmasi kepada penggurus SPBU yang Bernama VV terkait Pengeritan Di SPBU 24-331130,Jln Koba Teladan,Toboali.Selanjutnya Team Media juga menanyakan siapa pemilik SPBU 24-331130 serta Posisi atau jabatan VV di SPBU tersebut, VV mengatakan dia sebagai Admin di SPBU tersebut keterangan terkait dan nama pemilik SPBU 24-331130 tersebut Bernama ABT( inisial)
Tidak sampai disitu pihak media akan segera melakukan konfirmasi, mengenai pelanggaran di SPBU 24-331130,Jln Koba Teladan,toboali tentang Migas.kepada pihak Polres setempat.
Sementara di Jakarta PT. Pertamina (persero) telah menjatuhkan sanksi kepada 30 SPBU “Nakal” umumnya di wilayah Sumatera dan itu dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina.
Semestinya dalam Surat Edaran (SE) sudah jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan Solar, masyarakat dan negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM tersebut. Tim media pun minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan berusaha mengkonfirmasi ke pihak SPBU 24-331130,Jln Koba Teladan,toboali.Meskipun belum mendapatkan jawaban jelas,pihak Media akan berupaya merunningkan pemberitaan untuk terus mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi..Reno Van Happy.reno Tim