PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

Foto : PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

Foto : PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

TARGETNEWS.ID Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Sidorejo merekrut petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 wilayah kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

Pengumuman tersebut berdasarkan nomor:01/PP-04-Pu/1102/2023 tentang pendaftaran pendaftaran calon petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).

Foto : PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

Ketua PPS Desa Sidorejo kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro, “Ikhwan” mengatakan, informasi pembukaan pendaftaran petugas Pantarlih sudah disebar di desa yang ada ke Kecamatan Sukosewu. Informasi itu ditempel di warung kopi(warkop), kantor kepala desa serta kantor camat.

Untuk di desa Sidorejo, katanya ada 3 TPS dengan jumlah penduduk sebanyak 943 orang pemilih,

“Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” kata ikhwan.

Baca juga  Danramil 04/Kra, Hadiri undangan Pengajian Isrok Mi Roj Nabi Muhammad SAW

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun) 3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS.
4. Tidak menjadi anggota partai politik.
5. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu. Para peserta juga harus melengkapi dokumen persyaratan yaitu surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih,

fotokopi kartu tanda penduduk elektronik yang masih berlaku, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditanda tangani, pas photo, daftar riwayat hidup dan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, Puskesmas atau klinik.

Baca juga  Babinsa Hadiri Musrenbang RKPD Di Wilayah Binaan

“Menurut ikhwan”, jadwal tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dimulai Pada tanggal 26-28 Januari yaitu melakukan pengumuman pendaftaran calon pantarlih,

tanggal 26-31 Januari penerimaan pendaftaran calon Pantarlih. Selanjutnya tanggal 27 Januari 2023-02 Febuari, penelitian administrasi calon pantarlih, 03-05 Januari pengumuman hasil seleksi calon pantarlih, 05 Febuari penetapan nama hasil seleksi pantarlih dan lanjut tanggal 06 Febuari melakukan pelantikan pantarlih.

“Bagi masyarakat desa Sidorejo silahkan mendaftarkan diri kalian untuk bergabung menjadi Pantarlih penyelenggara pemilu 2024 mendatang,” ujar ketua PPS

kabiro : Maryono

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan Kenyamanan Masyarakat, Personil Polsek Jabiren Raya Laksanakan Giat Patroli Malam

Uncategorized

Polsek Bukit Batu Siapkan Motor Bajaka Untuk Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Bripka Oktobery. G kembali Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Bagikan Masker Langkah Polsek Pandih Batu dalam Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkumnya

Uncategorized

“Jum’at Curhat” Kembali di Gelar, Polres Pulpis Terima Aduan dan Keluhan Masyarakat Desa Mentaren II

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Gelar Serah Terima Piket Fungsi

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya ke Pos Kamling

BERITA UTAMA

Danramil 05/Mayong Bersama Forkopincam Tinjau Lokasi Banjir Serta Lakukan Penanganan