Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:13 WIB

PRAJURIT YONIF 6 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN GMUK DI DAERAH LATIHAN ANTRALINA

Dispen Kormar (Jakarta). Prajurit Batalyon Infanteri 6 Marinir mengasah naluri tempur dengan menggelar latihan Gerak Maju Untuk Kontak (GMUK) dalam latihan TW II Aspek Darat TA. 2023, yang dilaksanakan di Antralina, Suka Bumi, Jawa Barat. Senin (12/06/2023).

Kegiatan tersebut dimulai dari daerah kumpul, pemberian perintah operasi sampai dengan daerah persiapan dan menyelesaikan sasaran pokok. Pada materi latihan ini prajurit Yonif 6 Marinir menerima berbagai rintangan seperti dimedan sebenarnya baik dari alam maupun musuh, seperti medan ranjau, sniper, kontak kanan, kiri, depan dan belakang dilanjutkan dengan pergerakan menuju daerah persiapan.

Baca juga  Kapolres Jember Terima Dua Penghargaan dalam Upacara Hari Jadi Kabupaten Jember ke-96

Komandan Batalyon Infanteri 6 Marinir Letkol Mar Rismanto Manurung, M.Tr.Opsla., CTMP., menyampaikan,”Laksanakan latihan ini dengan sungguh-sungguh dan maksimal, agar menjadi prajurit Marinir yang profesional dan militan baik itu regu, peleton ataupun setingkat kompi sehingga siap untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Korps Marinir dalam menjaga kedaulatan NKRI, “ucapnya”.

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Galakkan Sosialisasi dengan Bagi Brosur

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 11 MARINIR TERIMA SAFARI PERS DARI ASISTEN STAF PERSONEL DANPASMAR 3

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Siapkan Generasi Emas Lewat Pelatihan Paskibraka di Desa Loce

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Artikel

Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Hadiri Opening Ceremony Surabaya Great Expo 2023

BERITA UTAMA

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Patroli di Wilayah

Artikel

Polres Pulang Pisau Meriah Edukasi Pelajar Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong