Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terhadap penanganan kasus begal payudara yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press release digelar pada ruang Unit Jatanras Satreskrim di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Senin (27/3/2023) siang.
Dalam press release tersebut, Kapolresta dengan didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatreskrim pun menyampaikan hasil penyidikan awal yang telah dilakukan terhadap seorang tersangka kasus begal payudara.
“Kasus begal payudara ini terjadi di kawasan Jalan M.H. Thamrin Kota Palangka Raya pada tanggal 25 Maret 2023, yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial EAS (24) terhadap korban yaitu seorang wanita berinisial TY,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol. Budi Santosa menerangkan kejadian tersebut berawal saat korban melintas di kawasan Jalan M.H. Thamrin dengan mengendarai sepeda motor pada hari itu sekitar pukul 12.35 WIB.
“Kejadian berawal saat korban sedang berhenti di pinggir Jalan M.H. Thamrin, dengan posisi masih berada di atas sepeda motor dan menelepon temannya, kemudian tiba-tiba datang tersangka dengan berjalan kaki dari arah belakang dan langsung meremas payudara korban,” terangnya.
Korban yang terkejut atas perbuatan bejat tersangka langsung berteriak meminta tolong, yang tak lama kemudian warga setempat pun berhasil menangkap dan membawa EAS ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk diamankan serta digiring ke Mapolresta Palangka Raya.
Terkait motifnya, Budi Santosa menjelaskan bahwa tersangka mengakui nekat melakukan aksi tak senonoh itu dikarenakan pengaruh dari minuman keras (miras) yang dikonsumsi sebelum terjadinya kasus tersebut.
“Berdasarkan pengakuan EAS, dirinya melakukan hal itu secara spontan karena pengaruh alkohol dari minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian di salah satu rumah temannya pada kawasan Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Akibat melakukan tindakan tersebut, EAS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 Juncto 281 KUHP terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” tegas Budi Santosa. (pm)