Press Release Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Penusukan di Depan Warung Lingkar Luar

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus penusukan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Rabu (8/2/2023) siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan menyampaikan hasil pengungkapan kasus penusukan yang terjadi di depan warung pada kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Kasus penusukan ini terjadi pada Hari Selasa (7/2/2023) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB di TKP tersebut, yang melibatkan dua orang pria dewasa yakni tersangka berinisial MF (26) dan korban bernama Rahendra Purwo Putro (37),” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga  Bripka Riswanto Bhabinkamtibmas Kel Bukit Tunggal Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Lakukan Sambang, Patroli, dan Himbauan Kepada Warga

“Tersangka pun telah kita amankan dan hadirkan dalam press release hari ini, sedangkan untuk korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam akibat satu luka tusuk sedalam kurang lebih 15 cm yang dideritanya akibat peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, kasus penusukan pun berawal saat korban bersama teman-temannya sedang berkaraoke pada sebuah warung di kawasan tersebut, yang kemudian datanglah tersangka dengan maksud untuk menegur.

“Saat datang di TKP, tersangka pun menegur pemilik warung dan korban bersama teman-temannya saat sedang berkaraoke karena pada waktu itu sudah memasuki jam Shalat Subuh,” ucapnya menerangkan kronologis kasus tersebut.

“Setelah mendapatkan teguran dari tersangka, korban dan teman-temannya pun tak lama kemudian keluar dari warung dan membayar biaya karaoke serta bermaksud untuk pulang,” lanjutnya.

Baca juga  Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Saat bermaksud untuk pulang, korban pun bertemu dengan tersangka yang ternyata telah menunggunya di depan warung tersebut, yang kemudian MF pun menantang Rahendra untuk berkelahi.

“Tersangka yang dalam keadaan emosi saat itu lalu menyerang korban dengan menggunakan pisau lipat yang dibawanya saat mendatangi TKP, yang pada akhirnya mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian perut,” jelas Ronny.

MF yang melakukan penusukan itu pun akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut yang termasuk ke dalam Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

“Akibat melakukan Tindak Pidana tersebut, tersangka MF pun akan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, serta ditahan dan diamankan untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Laka Lantas

Artikel

Stop Bunag Sampah Ke sungai Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolair

Artikel

Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Bangkalan Tingkatkan Patroli dan Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu

Artikel

Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Danpuslatsus bersama Peserta Suspaja Korps Marinir Tebar 5000 Benih Ikan Nila

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Blue Light di fasilitas Public

Artikel

ANTISPASI TERJADI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, INI HIMBAUAN SATUAN BINMAS POLRES PULANG PISAU