Press Release Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Penusukan di Depan Warung Lingkar Luar

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus penusukan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Rabu (8/2/2023) siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan menyampaikan hasil pengungkapan kasus penusukan yang terjadi di depan warung pada kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Kasus penusukan ini terjadi pada Hari Selasa (7/2/2023) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB di TKP tersebut, yang melibatkan dua orang pria dewasa yakni tersangka berinisial MF (26) dan korban bernama Rahendra Purwo Putro (37),” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga  Dalam Rangka mencegah terjadinya tindak Pidana di Jalan Raya Polsek Jabiren Raya laksanakan kegiatan Rutin

“Tersangka pun telah kita amankan dan hadirkan dalam press release hari ini, sedangkan untuk korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam akibat satu luka tusuk sedalam kurang lebih 15 cm yang dideritanya akibat peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, kasus penusukan pun berawal saat korban bersama teman-temannya sedang berkaraoke pada sebuah warung di kawasan tersebut, yang kemudian datanglah tersangka dengan maksud untuk menegur.

“Saat datang di TKP, tersangka pun menegur pemilik warung dan korban bersama teman-temannya saat sedang berkaraoke karena pada waktu itu sudah memasuki jam Shalat Subuh,” ucapnya menerangkan kronologis kasus tersebut.

“Setelah mendapatkan teguran dari tersangka, korban dan teman-temannya pun tak lama kemudian keluar dari warung dan membayar biaya karaoke serta bermaksud untuk pulang,” lanjutnya.

Baca juga  Personil satbinmas Polres Pulpis Sambangi Pedagang Sayur Mayur berikan himbauan Kamtibmas.

Saat bermaksud untuk pulang, korban pun bertemu dengan tersangka yang ternyata telah menunggunya di depan warung tersebut, yang kemudian MF pun menantang Rahendra untuk berkelahi.

“Tersangka yang dalam keadaan emosi saat itu lalu menyerang korban dengan menggunakan pisau lipat yang dibawanya saat mendatangi TKP, yang pada akhirnya mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian perut,” jelas Ronny.

MF yang melakukan penusukan itu pun akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut yang termasuk ke dalam Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

“Akibat melakukan Tindak Pidana tersebut, tersangka MF pun akan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, serta ditahan dan diamankan untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Laksanakan Giat KRYD, Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Musim Tanam Tiba, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Turun Ke Sawah Bantu Tanam Padi

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

BERITA UTAMA

Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi Di Jakarta Ini Tuntutannya

Uncategorized

Cooling System: Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Guna Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah