Press Release TP Narkotika, Kapolresta: 6 Pelaku dan 1 Kg Lebih Sabu serta 442 Pil Ekstasi Diamankan

Polresta Palangka Raya – Dalam rangka memerangi Tindak Pidana (TP) Narkotika, aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum di semua wilayah.

“Untuk periode bulan Februari, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika yang tersebar di sejumlah tempat,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Selasa (21/2/2023) siang.

“Adapun jumlah pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yakni 6 orang berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan 8,14 gram, Su (33) dan MA (25) di Jalan Riau Gang Batam komplek Puntun dengan 23,67 gram dan 56 butir pil ekstasi,” ungkapnya yang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas ketika press release.

Baca juga  Rotasi 8 Pejabat Eselon 2 Pemkot Batu, Di Lantik Langsung Pj. Walikota Batu

Diterangkannya, jika kasus berikutnya pihaknya kembali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MAR (27) dan mengamankan 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar III nomor rumah 113.

“Dan dari pelaku MAR ini lah, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari AR (43) berada di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya,” paparnya.

“Pada pengungkapan tersebut, pelaku berinisial MAR sempat melarikan diri ke Banjar Baru tetapi berhasil kami amankan dengan bantuan rekan-rekan dari Tim Macan Barbar. Namun, dengan disaksikan Ketua Rt setempat ada 12 paket sabu dengan berat kotornya 1.142 gram, 386 pil ekstasi di Jalan Hiu Putih IX,” ulasnya.

Baca juga  Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Ditegaskannya, pada tindak pidana Narkotika yang menangkap 6 pelaku tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidan dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Dimana, untuk sanksi yang terberat yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Artikel

Ciptakan Pemilu Aman dan Demokratis Bawaslu Gelar Apel Siaga

BERITA UTAMA

Senyum Gembira 250 Siswa Dikmaba dan Dikmata Satdik-1 Kodiklatal Tupdik Sargolan

Artikel

Aminuddin TH Siregar: Kurator, Kritikus, dan Sejarawan Seni

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

LSM Harimau Gelar Audiensi di Dinas DLHPS Brebes

Artikel

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung

Artikel

Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan menembak Marksman Ship dan Sniper di Perairan Pulau Batrush Australia