Sidoarjo TargetNews.id – Seorang Pria berinisial AR (28), gagal pulang kampung setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo
Warga asal Sampang, Madura, itu diringkus di Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo dengan barang bukti 119 pokek Narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar
Selain itu, anggota Resnarkoba menemukan sejumlah Microtube yang sudah dilakban, diduga digunakan untuk meranjau Narkotika tersebut
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di wilayah Krian
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resnarkoba akhirnya mengamankan AR beserta barang bukti di tempat persembunyiannya
“Dari hasil pernimbangan, total berat Sabu yang disita mencapai 128,49 gram. Barang ini sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujarnya, Kamis (03/04/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran anggota Resnarkoba. Ia bertugas membagi Sabu ke dalam plastik klip kecil, lalu menyimpannya sebelum diedarkan
Untuk mengelabui petugas, AR menggunakan Microtube atau tabung kecil seperti yang biasa digunakan dalam laboratorium medis. Microtube itu dilakban hitam agar tidak mencolok saat diletakkan di lokasi ranjauan
Modus operandi ini bukanlah hal baru di dunia peredaran narkoba di Sidoarjo. Anggota Resnarkoba beberapa kali mengungkap kasus serupa di mana Sabu disimpan dalam Microtube sebelum dijual ke pembeli. Menurut Kompol Riki, pelaku percaya cara ini lebih aman, terutama saat musim hujan
“Dengan Microtube, Sabu tidak mudah basah atau rusak meskipun diletakkan di tempat tersembunyi di luar ruangan,” jelasnya
Selain mengamankan Sabu dan Microtube, anggota Resnarkoba juga menyita timbangan elektrik yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum dijual. AR mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis ini, namun anggota Resnarkoba menduga ia sudah lebih lama terlibat dalam jaringan Narkoba. Tersangka dengan jaringan yang lebih besar,” tambah Kompol Riki
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hingga saat ini, anggota Resnarkoba masih memburu pemasok Sabu yang bekerja sama dengan tersangka.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Jika masyarakat menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya
Bib