Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

Baca juga  Kabagren Pimpin kembali Apel Di Mapolresta Palangka Raya

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,”kata Iptu Bobby.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban.

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” terang Iptu Bobby, Senin (12/5).

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan cegah Karhutla kepada masyarakat

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

SIDAK KELENGKAPAN SERAGAM DAN ATRIBUT PEGAWAI DI APEL PAGI, KABAPAS KEDIRI APRESIASI PEGAWAI YANG MEMAKAI SERAGAM LENGKAP

Artikel

Dandim Brebes Patroli Keliling Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Himbau Warga Untuk Hati Hati, Hindarai Kerugian Personel dan Meteriil Saat Berkendara

Uncategorized

Sembari Patroli, Aipda Priyo Ajak Warga Cegah Karhutla

Uncategorized

Polri Peduli Si Humas Polres Pulpis Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Tidak Mampu

Artikel

Gubernur Akpol Resmi Buka SIPSS Gelombang I Tahun Ajaran 2025

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Laksanakan Kegiatan Patroli Malam Polsek Maliku Sambangi Lingkungan Sekolah